[1]
A. D. M. Putri, “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak melalui Kebijakan Pencatatan Perkawinan Tidak Tercatat”, RJ, vol. 5, no. 2, pp. 858–871, Dec. 2025, doi: 10.36312/rj.v5i2.3828.