Peningkatan Pelayanan Melalui Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kantor Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo

Authors

  • Husni Mubaroq Universitas Panca Marga
  • Kristiyono Kristiyono Universitas Panca Marga

DOI:

https://doi.org/10.36312/linov.v8i2.1208

Keywords:

Kebijakan, PATEN, Keterampilan

Abstract

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan suatu inovasi pelayanan guna mendekatkan jarak antara pemerintah sebagai penyedia layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan, yang didasari oleh adanya pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Camat. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan hari senin 21 Mei 2023 selama 1 hari dengan durasi 5 jam, yaitu dimulai pada pukul 08.00 WIB di kecamatan Sumberasih sampai dengan 13.00 WIB, yang diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari masyarakat dan perangkat desa, serta dari pihak kecamatan sumberasih. Pengabdian ini bertujuan Untuk memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat sekitar tentang adanya Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pada Kantor Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo tersebut. Diharapkan dari kegiatan pengabdian ini Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di kecamatan Sumberasih bisa berjalan dengan baik dan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Dalam implementasi kebijakan PATEN dari Persyaratan Substantif sudah cukup jelas, Persyaratan Administratif, dan Persyaratan Teknis sudah baik. Dalam pengabdian masyarakat di kecamatan sumberasih ini diperoleh hasil pengetahuan masyarakat meningkat tentang bagaimana menggunakan pelayanan kecamatan melalui kebijakan PATEN di Kecamatan Sumberasih dan munculnya kerjasama antara pihak kecamatan dengan desa-desa untuk melakukan sosialisasi di setiap desa dengan tujuan untuk memberitahukan secara luas adanya kebijakan PATEN untuk mempermudah masyarakat untuk menerima pelayanan yang lebih prima.

Improving Services Through Dissemination Of Integrated Administrative Service Policies (PATEN) St The Sumberasih Sub-District Office, Probolinggo District

The District Integrated Administration Service (PATEN) is a service innovation to bring the distance between the government as a service provider and the community as service recipients, based on the delegation of authority from the Regent to the Camat. This socialization activity was carried out on Monday 21 May 2023 for 1 day with a duration of 5 hours, starting at 08.00 WIB in the Sumberasih sub-district until 13.00 WIB, which was attended by 40 participants from the community and village officials, as well as from the Sumberasih sub-district. This service aims to provide awareness and knowledge to the surrounding community about the existence of the District Integrated Administrative Service Policy (PATEN) at the Sumberasih District Office, Probolinggo Regency. It is hoped that from this service activity the District Integrated Administrative Services in the Sumberasih sub-district can run well and can provide satisfaction to the community. In the implementation of the PATENT policy, the Substantive Requirements are clear enough, the Administrative Requirements and the Technical Requirements are good. In this community service in Sumberasih sub-district, the result was an increase in community knowledge about how to use sub-district services through the PATEN policy in Sumberasih Sub-district and the emergence of cooperation between the sub-district and the villages to conduct outreach in each village with the aim of widely informing them of the existence of a PATENT policy to facilitate community to receive better service

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, K., & Saputra, A. (2020). Tata Kelola Pemerintahan Desa Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Di Desa Pematang Johar. 14, 602–614.

Anwar, Y. N. (2022). Program Studi Hukum Sukabumi.

Cahya, K., & Wibawa, S. (2019). Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. 2(2), 218–234.

Ediwijoyo, S. P., Yuliyanto, W., & Waluyo, A. (2020). Meningkatkan Pelayanan Publik Di Desa Padureso Kec . Padureso Kebumen Dengan Sosialisasi Dan Penyuluhantata Kelola Administrasi Desa. 1(3), 354–363.

Fauzi, A. (2020). Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sebuah Kebijakan Publik Dalam Penanganan Pandemi Covid-19. 16, 174–178.

Heliany, I. (2019). Kebijakan Publik Dalam Pelayanan Hukum Di Kota Bekasi.

Nalle, V. I. W. (2014). Kedudukan Peraturan Kebijakan Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. 30, 1–16.

Nurfurqon, A. (2020). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19: Perspektif Hukum Administrasi. 23(01), 13–23.

Putriyanti, A. (2015). Pandecta Kajian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Dalam Kaitan Dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. 10(December).

Tarigan, A. (2009). Pelayanan Publik Dan Daya Saing Wilayah Maju Mundurnya Satu Daerah Daerah Lain , Khususnya Daerah Antar Daerah ( Kad ) Diharapkan Kerjasama Bisa Meningkat Atau Dan Demand Public Atau Per-. 1–11.

Downloads

Published

2023-06-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mubaroq, H., & Kristiyono, K. (2023). Peningkatan Pelayanan Melalui Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kantor Camat Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(2), 284-290. https://doi.org/10.36312/linov.v8i2.1208