Perlindungan Konsumen Terhadap Ancaman Deepfake dalam Transaksi Digital: Tinjauan Regulasi dan Urgensi Mitigasi
DOI:
https://doi.org/10.36312/m4xwcw14Keywords:
Deepfake, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Transaksi DigitalAbstract
Deepfake, atau konten sintetis yang sangat realistis dan sulit dibedakan dari aslinya, telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Penyalahgunaan deepfake menimbulkan risiko serius terhadap perlindungan konsumen, seperti penipuan identitas, manipulasi persetujuan, dan serangan phishing yang semakin canggih dalam transaksi digital dan layanan keuangan. Fenomena ini sangat penting secara sosial dan ekonomi di tengah percepatan transformasi digital di Indonesia. Ini karena dapat menghambat inklusi keuangan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi ancaman hukum dan potensi bahaya bagi konsumen yang terkait dengan deepfake, serta untuk mengevaluasi kekuatan undang-undang yang ada di Indonesia, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang didukung oleh analisis deskriptif tentang pola penyalahgunaan deepfake di industri keuangan digital dan analisis komparatif terbatas terhadap yurisdiksi lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan norma terkait pencegahan dan pemulihan kerugian konsumen, meskipun peraturan saat ini dapat menjerat pelaku. Oleh karena itu, untuk menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman dan terpercaya, regulasi harus diperkuat, dan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mengurangi risiko.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zaenul Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Authentic Research agree to the following terms:
- For all articles published in Journal of Authentic Research, copyright is retained by the authors. Authors give permission to the publisher to announce the work with conditions. When the manuscript is accepted for publication, the authors agrees to implement a non-exclusive transfer of publishing rights to the journals.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.