Analisis Yuridis Pengaturan tentang Pengadaan Barang/Jasa DalamKeadaan Tertentu dan Dalam Keadaan Darurat

Authors

  • Diangsa Wagian Universitas Mataram
  • Zaenal Arifin Dilaga Universitas Mataram
  • Hasyim Asy’ari Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36312/2tj2mb83

Keywords:

Yuridis, Pengadaan Barang/ Jasa, Keadaan Darurat.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa secara swakelola di Kawasan Mandalika Desa Kuta Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah dan apakah pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut telah sesuai atau tidak dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mendasarkan kajiannya pada studi kepustakaan. Penelitian hukum empiris mengkaji dan menganalisa keberlakuan asas-asas/prinsip-prinsip hukum, norma-norma dan konsep-konsep hukum, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan prilaku masyarakat. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengadaan barang/jasa dalam keadaan tertentu dan dalam keadaan darurat secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Pengaturan tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk melakukan pengadaan secara cepat dan efektif guna menjamin terpenuhinya kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, stabilitas pelayanan publik, dan penanganan keadaan darurat. Dalam konteks pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa secara swakelola di Kawasan Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, ditemukan bahwa mekanisme pengadaan telah mengacu pada ketentuan swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, terutama terkait dengan dokumentasi administrasi, transparansi pelaksanaan, serta konsistensi penerapan prinsip-prinsip pengadaan, seperti akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pengaturan pengadaan dalam keadaan tertentu dan darurat telah memadai, implementasinya masih memerlukan penguatan pengawasan dan pemahaman aparatur agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan hukum. Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa secara swakelola di Kawasan Mandalika pada prinsipnya telah dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku dan sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Pengaturan pengadaan barang/jasa dalam keadaan tertentu dan darurat secara yuridis telah memberikan dasar hukum yang jelas dan fleksibel bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan mendesak.

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Wagian, D. ., Dilaga, Z. A. ., & Asy’ari, H. . (2025). Analisis Yuridis Pengaturan tentang Pengadaan Barang/Jasa DalamKeadaan Tertentu dan Dalam Keadaan Darurat. Journal of Authentic Research, 4(2), 2873-2884. https://doi.org/10.36312/2tj2mb83