Analisis Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.36312/b1k5aq12Keywords:
Perceraian; Harta Bersama; Akibat Hukum Perkawinan; Hak Dan Kewajiban Suami Istri; Undang-Undang Perkawinan.Abstract
Perceraian menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, salah satunya adalah pembagian harta bersama yang sering kali menimbulkan ketidakpastian karena kurangnya pengaturan rinci dalam Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian serta akibat hukum perkawinan terhadap hak dan kewajiban suami istri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (non-doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode triangulasi sumber untuk memastikan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat perkawinan terhadap hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Pasal 30–34 UU Perkawinan, yang mencakup tanggung jawab luhur, kesetaraan hak dan kedudukan istri, peran suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, serta kewajiban suami melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pembahasan lebih lanjut mengungkap bahwa harta benda dalam perkawinan terdiri atas tiga jenis: harta bersama (gono-gini), harta bawaan/pribadi, dan harta perolehan. Pembagian harta bersama akibat perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan tidak seragam, melainkan mengikuti hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya (termasuk BW bagi kelompok Tionghoa dan Eropa). Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya kepastian hukum yang lebih jelas dalam pengaturan pembagian harta bersama pasca perceraian guna melindungi hak-hak para pihak, terutama istri dan anak, serta menghindari ketidakadilan akibat keberagaman hukum yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Hariati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Authentic Research agree to the following terms:
- For all articles published in Journal of Authentic Research, copyright is retained by the authors. Authors give permission to the publisher to announce the work with conditions. When the manuscript is accepted for publication, the authors agrees to implement a non-exclusive transfer of publishing rights to the journals.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.