Strategi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam Mengoptimalkan Pengawasan terhadap Maladministrasi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Authors

  • Nurul Suci Ramadhani ID Universitas Negeri Padang
  • Boni Saputra ID Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.36312/jar.v5i3.6201

Keywords:

Strategi Pengawasan, Maladministrasi, Pelayanan Publik, Ombudsman, Pengawasan Kelembagaan.

Abstract

Penelitian ini mengkaji strategi pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat periode 2021–2024 serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitasnya, dengan menggunakan kerangka konseptual strategi organisasi publik Bryson (2018) yang membedakan antara aktivitas programatik rutin dan strategi transformatif. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang masih bersifat deskriptif dan belum menguji apakah aktivitas pengawasan yang dijalankan dapat dikategorikan sebagai strategi, penelitian ini secara eksplisit menguji kualifikasi strategis dari praktik pengawasan yang dilakukan. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam terhadap 7 informan kunci, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi selama periode 2021–2024, ditemukan bahwa kantor perwakilan menjalankan empat dimensi pengawasan yang saling terkait dan terintegrasi: kontrol eksternal melalui investigasi atas inisiatif sendiri yang aktif, kontrol preventif melalui asesmen kepatuhan tahunan dan kajian tematik, kontrol represif melalui penanganan pengaduan terstruktur dengan tenggat tindakan korektif, serta evaluasi kinerja internal melalui siklus tinjauan mingguan, triwulanan, dan tahunan yang disiplin. Penggunaan kewenangan investigasi atas inisiatif sendiri dalam empat kasus pada tahun 2024 dan keberhasilan mendorong seluruh 19 kabupaten dan kota mencapai zona kepatuhan hijau pada tahun 2024 menunjukkan bahwa praktik pengawasan telah melampaui sekadar pelaksanaan tugas rutin dan memenuhi kualifikasi sebagai strategi yang disengaja dan menyeluruh. Namun, peningkatan volume pengaduan dari 201 kasus pada tahun 2021 menjadi 253 kasus pada tahun 2024 yang terjadi bersamaan dengan peningkatan skor kepatuhan formal dari 86,34 menjadi 97,60 mengindikasikan bahwa kepatuhan formal yang diukur melalui instrumen asesmen saat ini baru menjangkau aspek prosedural dan pengungkapan layanan, belum mampu menangkap kebiasaan organisasional yang lebih dalam yang menjadi akar maladministrasi. Keterbatasan personel yang hanya 26 staf untuk mengawasi 19 kabupaten dan kota serta puluhan instansi vertikal, dan anggaran operasional yang sangat terbatas, tetap menjadi kendala struktural yang membatasi kedalaman jangkauan pengawasan.

Downloads

Published

2026-07-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ramadhani, N. S., & Saputra, B. (2026). Strategi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam Mengoptimalkan Pengawasan terhadap Maladministrasi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Journal of Authentic Research, 5(3), 5250-5266. https://doi.org/10.36312/jar.v5i3.6201