Strategi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam Mengoptimalkan Pengawasan terhadap Maladministrasi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik
DOI:
https://doi.org/10.36312/jar.v5i3.6201Keywords:
Strategi Pengawasan, Maladministrasi, Pelayanan Publik, Ombudsman, Pengawasan Kelembagaan.Abstract
Penelitian ini mengkaji strategi pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat periode 2021–2024 serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat efektivitasnya, dengan menggunakan kerangka konseptual strategi organisasi publik Bryson (2018) yang membedakan antara aktivitas programatik rutin dan strategi transformatif. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang masih bersifat deskriptif dan belum menguji apakah aktivitas pengawasan yang dijalankan dapat dikategorikan sebagai strategi, penelitian ini secara eksplisit menguji kualifikasi strategis dari praktik pengawasan yang dilakukan. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam terhadap 7 informan kunci, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi selama periode 2021–2024, ditemukan bahwa kantor perwakilan menjalankan empat dimensi pengawasan yang saling terkait dan terintegrasi: kontrol eksternal melalui investigasi atas inisiatif sendiri yang aktif, kontrol preventif melalui asesmen kepatuhan tahunan dan kajian tematik, kontrol represif melalui penanganan pengaduan terstruktur dengan tenggat tindakan korektif, serta evaluasi kinerja internal melalui siklus tinjauan mingguan, triwulanan, dan tahunan yang disiplin. Penggunaan kewenangan investigasi atas inisiatif sendiri dalam empat kasus pada tahun 2024 dan keberhasilan mendorong seluruh 19 kabupaten dan kota mencapai zona kepatuhan hijau pada tahun 2024 menunjukkan bahwa praktik pengawasan telah melampaui sekadar pelaksanaan tugas rutin dan memenuhi kualifikasi sebagai strategi yang disengaja dan menyeluruh. Namun, peningkatan volume pengaduan dari 201 kasus pada tahun 2021 menjadi 253 kasus pada tahun 2024 yang terjadi bersamaan dengan peningkatan skor kepatuhan formal dari 86,34 menjadi 97,60 mengindikasikan bahwa kepatuhan formal yang diukur melalui instrumen asesmen saat ini baru menjangkau aspek prosedural dan pengungkapan layanan, belum mampu menangkap kebiasaan organisasional yang lebih dalam yang menjadi akar maladministrasi. Keterbatasan personel yang hanya 26 staf untuk mengawasi 19 kabupaten dan kota serta puluhan instansi vertikal, dan anggaran operasional yang sangat terbatas, tetap menjadi kendala struktural yang membatasi kedalaman jangkauan pengawasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Suci Ramadhani, Boni Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Authentic Research agree to the following terms:
- For all articles published in Journal of Authentic Research, copyright is retained by the authors. Authors give permission to the publisher to announce the work with conditions. When the manuscript is accepted for publication, the authors agrees to implement a non-exclusive transfer of publishing rights to the journals.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.