Evaluasi Pelayanan Pasien Gawat Darurat Berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.36312/jar.v5i3.6384Keywords:
Evaluasi Kebijakan; William N. Dunn; Pelayanan Gawat Darurat; RSUD Pasaman Barat.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pasien gawat darurat di RSUD Pasaman Barat melalui Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian bertujuan mengevaluasi implementasi peraturan tersebut dengan fokus pada kesenjangan antara ketentuan kebijakan dan praktik pelayanan di lapangan. Metode kualitatif deskriptif digunakan dengan teknik purposive sampling yang melibatkan 11 informan, terdiri dari Kepala Ruangan IGD, Kepala Ruangan Medical Record, tiga tenaga kesehatan, lima pasien/keluarga pasien, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber dan metode, perpanjangan pengamatan, serta member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati dinilai "cukup berhasil" berdasarkan enam indikator William N. Dunn (2017), dengan efektivitas dan ketepatan sebagai kekuatan utama karena kesesuaian antara tujuan kebijakan dan praktik pelayanan melalui sistem triase serta prioritas tindakan medis tanpa hambatan administrasi. Namun, efisiensi, kecukupan, perataan, dan responsivitas masih memerlukan peningkatan signifikan, terutama pada aspek rasio dokter-pasien yang tidak seimbang (1 dokter per shift melayani rata-rata 1.085 pasien per bulan), keterbatasan sarana prasarana (CT-Scan dan hemodialisa belum tersedia), serta kurangnya sosialisasi kebijakan yang mengakibatkan kebingungan prosedur dan keluhan masyarakat melalui media sosial karena layanan pengaduan resmi tidak aktif. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasi, tetapi juga sangat bergantung pada kapasitas organisasi pelaksana dan efektivitas komunikasi publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Widya Yunita Anisah, Rizki Syafril

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Authentic Research agree to the following terms:
- For all articles published in Journal of Authentic Research, copyright is retained by the authors. Authors give permission to the publisher to announce the work with conditions. When the manuscript is accepted for publication, the authors agrees to implement a non-exclusive transfer of publishing rights to the journals.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.