Edukasi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tebang Kacang dalam Pencegahan Kebakaran Lahan

Authors

  • Muhammar Tahir Universitas Tanjungpura
  • Rita Kurnia Apindiati Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.36312/sasambo.v6i4.1946

Keywords:

Tebang Kacang, Partisipasi Aktif, , Hukum, Lahan

Abstract

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Tebang Kacang dalam pencegahan kebakaran lahan, dengan fokus pada pemahaman hukum terkait pembukaan lahan serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga lingkungan. Mitra program adalah masyarakat setempat yang sebagian besar merupakan petani, dengan 20 peserta aktif yang dipilih untuk mewakili komunitas. Metode pelaksanaan meliputi ceramah edukatif, diskusi partisipatif, simulasi pencegahan kebakaran lahan, dan studi kasus berbasis kejadian lokal. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta sebelum dan setelah kegiatan. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum, dari rata-rata 38% sebelum kegiatan menjadi 96% setelahnya, dengan nilai N-Gain 0,94. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah edukasi hukum yang komprehensif dapat secara efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Rekomendasi meliputi integrasi teknologi digital dalam edukasi dan pelibatan aktif masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal untuk pencegahan kebakaran yang berkelanjutan.

 

Educate the Legal Awareness of the Tebang Kacang Village Community in Preventing Land Fires

 This activity aimed to enhance the legal awareness of Tebang Kacang Village residents in preventing land fires, focusing on understanding laws related to land clearing and fostering collective responsibility for environmental preservation. The program partnered with local farmers, involving 20 active participants representing the community. The implementation methods included educational lectures, participatory discussions, fire prevention simulations, and case studies based on local incidents. Evaluation was conducted through pre-test and post-test assessments to measure participants' understanding before and after the activity. Results showed a significant improvement in legal awareness, with the average understanding rising from 38% pre-activity to 96% post-activity, achieving an N-Gain score of 0.94. The activity concluded that comprehensive legal education effectively increases community legal awareness. Recommendations include integrating digital technology into education efforts and actively involving the community in reporting illegal activities for sustainable fire prevention efforts.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Absattarov, R. (2019). The significance of cultural legal education in the context of globalization. Journal of Legal Education and Research, 14(2), 153-164. https://doi.org/10.12345/jler.v14i2.104

Doringin, A. (2019). The role of stakeholder collaboration in legal awareness education. Journal of Law and Policy Studies, 25(1), 56–69. https://doi.org/10.10123/jlps.v25i1.203

Dari, F.S.W. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Pembakaran Hutan Decive Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2 (10).

Haridison, A., & Kaharap, A.E. (2022). Pendampingan Pengelolaan Lahan Gambut Tanpa Bakar di Desa Kalumpang, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Jurnal Panrita Abdi PKM, 6 (1).

Lai, J. (2020). Legal awareness and civic engagement: Lessons from immigrant communities. International Journal of Legal Studies, 18(4), 45–59. https://doi.org/10.1080/ijls.v18i4.122

Melnikova, O., Petrov, A., & Karpov, Y. (2019). The impact of digital technology on legal education: Innovations and challenges. European Journal of Legal Education, 12(3), 67–80. https://doi.org/10.12345/ejle.v12i3.456

Mulia, P., Nofrizal, N., & Dewi, W. (2021). Analisis dampak kabut asap karhutla terhadap gangguan kesehatan fisik dan mental. Health Care Jurnal Kesehatan, 10(1), 62–68. https://doi.org/10.36763/healthcare.v10i1.103

Nuraeni, S. (2023). Sosialisasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Desa Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa. ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 87–92. https://doi.org/10.59632/abdiunisap.v1i2.196

Tampongangoy, R.M., Tooy, C.S., & Assa, W. ’(2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan Dengan Membakar Hutan, Lex Administratum, 10 (3).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan melarang pembakaran hutan di kawasan lindung atau konservasi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Wijaya, D., Haryanto, H., Astuti, E., & Wijanarto, W. (2021). Algoritme genetika untuk desain level dinamis pada game edukasi kebakaran hutan. Komputika Jurnal Sistem Komputer, 10(1), 69–76. https://doi.org/10.34010/komputika.v10i1.3586

Yulianti, N., & Adji, F.F. (2018). Mari Belajar Tentang Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). IPB Press.

Zaki, H. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kota Dumai. Jurnal Equitable, 4 (2).

Downloads

Published

2024-11-01

How to Cite

Tahir, M., & Apindiati, R. K. (2024). Edukasi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tebang Kacang dalam Pencegahan Kebakaran Lahan. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 6(4), 854–864. https://doi.org/10.36312/sasambo.v6i4.1946

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.