Edukasi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tebang Kacang dalam Pencegahan Kebakaran Lahan

Authors

  • Rita Kurnia Apindiati Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.36312/sasambo.v6i4.1946

Keywords:

Tebang Kacang, partisipasi aktif, hukum, lahan

Abstract

Pendidikan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa Tebang Kacang dalam pencegahan kebakaran lahan sangat penting untuk mengatasi masalah kebakaran yang sering terjadi akibat pembukaan lahan yang tidak terkontrol. Tujuan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Tebang Kacang dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hutan sekitarnya,  melalui peningkatan pemahaman tentang hak dan kewajiban, hukum yang mengatur tentang pembukaan lahan. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan hutan dan pelaporan aktivitas mencurigakan menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab kolektif terhadap pencegahan kebakaran lahan. Kegiatan PKM ini dihadiri oleh 20 orang peserta, merupakan masyarakat petani dari Desa Tebang Kacang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, dengan metode ceramah edukatif. Hasil evaluasi kegiatan dengan pembagian kuisioner/angket kepada peserta sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait materi yang diberikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dari, F.S.W. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Pembakaran Hutan Decive Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2 (10).

Haridison, A., & Kaharap, A.E. (2022). Pendampingan Pengelolaan Lahan Gambut Tanpa Bakar di Desa Kalumpang, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Jurnal Panrita Abdi PKM, 6 (1).

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan melarang pembakaran hutan di kawasan lindung atau konservasi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tampongangoy, R.M., Tooy, C.S., & Assa, W. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan Dengan Membakar Hutan, Lex Administratum, 10 (3).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Yulianti, N., & Adji, F.F. (2018). Mari Belajar Tentang Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). IPB Press.

Zaki, H. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kota Dumai. Jurnal Equitable, 4 (2).

Published

2024-10-01

How to Cite

Apindiati, R. K. (2024). Edukasi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tebang Kacang dalam Pencegahan Kebakaran Lahan. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 6(4). https://doi.org/10.36312/sasambo.v6i4.1946

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.