Edukasi Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Tebang Kacang dalam Pencegahan Kebakaran Lahan
DOI:
https://doi.org/10.36312/sasambo.v6i4.1946Keywords:
Tebang Kacang, partisipasi aktif, hukum, lahanAbstract
Pendidikan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa Tebang Kacang dalam pencegahan kebakaran lahan sangat penting untuk mengatasi masalah kebakaran yang sering terjadi akibat pembukaan lahan yang tidak terkontrol. Tujuan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Tebang Kacang dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hutan sekitarnya, melalui peningkatan pemahaman tentang hak dan kewajiban, hukum yang mengatur tentang pembukaan lahan. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan hutan dan pelaporan aktivitas mencurigakan menunjukkan adanya peningkatan tanggung jawab kolektif terhadap pencegahan kebakaran lahan. Kegiatan PKM ini dihadiri oleh 20 orang peserta, merupakan masyarakat petani dari Desa Tebang Kacang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, dengan metode ceramah edukatif. Hasil evaluasi kegiatan dengan pembagian kuisioner/angket kepada peserta sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait materi yang diberikan.
Downloads
References
Dari, F.S.W. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Pembakaran Hutan Decive Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2 (10).
Haridison, A., & Kaharap, A.E. (2022). Pendampingan Pengelolaan Lahan Gambut Tanpa Bakar di Desa Kalumpang, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Jurnal Panrita Abdi PKM, 6 (1).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan melarang pembakaran hutan di kawasan lindung atau konservasi.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Tampongangoy, R.M., Tooy, C.S., & Assa, W. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan Dengan Membakar Hutan, Lex Administratum, 10 (3).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Yulianti, N., & Adji, F.F. (2018). Mari Belajar Tentang Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). IPB Press.
Zaki, H. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kota Dumai. Jurnal Equitable, 4 (2).
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rita Kurnia Apindiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.