Mewujudkan Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT) Melalui Penyuluhan Hukum Bagi Kelompok Kadarkum PKK Desa
DOI:
https://doi.org/10.36312/sasambo.v7i1.2511Keywords:
Trafficking, Penyuluhan hukum, Kelompok Kadarkum PKK Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT)Abstract
Program Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT) bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat dalam mencegah perdagangan manusia (TPPO), khususnya di Kelurahan Benua Mas, Kabupaten Bengkayang. Mitra utama dalam program ini adalah PKK Kelurahan Benua Mas yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan perempuan dan keluarga. Metode utama yang digunakan adalah penyuluhan hukum berbasis komunitas melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, serta pemanfaatan media digital seperti video edukasi dan grup WhatsApp. Hasil program menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep TPPO, modus operandi pelaku, serta mekanisme perlindungan hukum, dengan peningkatan skor pemahaman hingga 55%. Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) PKK juga menjadi langkah strategis dalam keberlanjutan program. Kesimpulannya, program KIAT efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas komunitas dalam mencegah TPPO. Rekomendasi utama meliputi penguatan literasi digital bagi kader PKK, perluasan cakupan program ke wilayah lain, serta sinergi dengan pemangku kepentingan untuk kebijakan pencegahan TPPO yang lebih sistematis.
An Indonesian Anti-Trafficking Family (KIAT) Through Legal Counseling for the Kadarkum PKK Village Group
The Indonesian Anti-Trafficking Family (KIAT) program aims to enhance legal literacy and public awareness in preventing human trafficking (TPPO), particularly in Benua Mas Village, Bengkayang Regency. The main partner in this program is the Benua Mas PKK, which plays a strategic role in empowering women and families. The primary method used is community-based legal counseling through interactive lectures, group discussions, case simulations, and the use of digital media such as educational videos and WhatsApp groups. The program results show an increase in participants' understanding of TPPO concepts, perpetrators' modus operandi, and legal protection mechanisms, with knowledge scores improving by up to 55%. The formation of the PKK Legal Awareness Group (Kadarkum) is also a strategic step in ensuring the program's sustainability. In conclusion, the KIAT program effectively raises legal awareness and strengthens community capacity to prevent TPPO. Key recommendations include strengthening digital literacy for PKK members, expanding the program to other regions, and fostering synergy with stakeholders for a more systematic anti-trafficking policy.
Downloads
References
Agung, K., & Brahmanda. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN ORANG ( HUMAN TRAFFICKING ).
Ahmad Rohman, M. A. D. R. (2024). Literasi Digital: Revitalisasi Inovasi Teknologi. Journal of Information Systems and Management, 3(1), 6–10. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v5i1.1248
AS, Yenny, Setiawati, R. (2019). Penyuluhan Hukum sebagai Media Komunikasi Mencegah Kekerasan Terhadap / Oleh Guru Guna Mewujudkan Perlindungan Guru Berkeadilan. The 1st National Conference on Education, Social Science, and Humaniora “The Integration of Character Education in The 21st Century Innovative Skills", 68–76.
Astono, A., Satria, R., Serah, Y. A., Alkadrie, Sy. M. R. R. M., & Sitorus, A. P. M. C. (2024). Penyuluhan Hukum Pencatatan Perkawinan Bagi Administrasi Kependudukan di Kecamatan Kuala Mandor
B. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM), 4(2). http://almufi.com/index.php/AJPKMhttp://almufi.com/index.php/AJPKM
Danuri, M., Informatika, M., Teknologi, J., & Semarang, C. (2019). Perkembangan dan Transformasi Teknologi Digital.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Hastian, T., Aman Serah, Y., Setiawati, R., Pratiwi Mastiurlani Christina Sitorus, A., & Loin, R. (2024).
Mewujudkan Desa Sadar Hukum: Pendekatan Kelompok Kadarkum Dalam Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Realizing a Law-Aware Village: A Law-Aware Family Group Approach to Improving Community Safety and Order. Jurnal Kolaboratif Sains, 7. https://doi.org/10.56338/jks.v7i2.4668
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Hj. Siti Muflichah, R. W. B. (2009). TRAFFICKING : Suatu Studi Tentang Perdagangan Perempuan dari
Aspek Sosial, Budaya dan Ekonomi Di Kabupaten Banyumas. DInamika Hukum, 9(1), 125–134
Hutabalian, M., Bonaventura, J., Eunike, S., & Gracia, S. (2023). Penyuluhan Tentang Budaya Sadar Hukum Terhadap Siswa UPT SD Negeri. AbdiParahita, 2(1).
Ismaidarl Arnovan Pratama Subakti. (2024). Politik Hukum Pidana di Dalam Pelaksanaan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang( Human Trafficking ) di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research.
Juliana, S., & Wedayanti, M. D. (2021). Kebijakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Melaksanakan Kegiatan Pola Asuh Anak Dan Remaja Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jurnal Niara, 14(1), 169–176. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.6058
Muhyiddin Robani, M., & Ekawaty, M. (2019a). Analisis Dampak Pemberdayaan Perempuan terhadap Kesejahteraan Keluarga. Al-Muzara’ah, 7(1), 1–18. https://doi.org/10.29244/jam.7.1.1-18
Muhyiddin Robani, M., & Ekawaty, M. (2019b). Analisis Dampak Pemberdayaan Perempuan terhadap Kesejahteraan Keluarga. Al-Muzara’ah, 7(1), 1–18. https://doi.org/10.29244/jam.7.1.1-18
Nadzirin Anshari Nur, M., Ali, A., Ali, A., & Siregar, W. A. (2022). Literasi Digital Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Pengguna Electronic Wallet Digital Literacy Legal Protection of Personal Data Electronic Wallet User Customers. https://www.ojk.go.id/ojk-
Pardede, M. (2017). Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 13–28.
Putra, P. S., Sutedja, B., Utamidewi, W., Apriani, R., Nurhaedi, N. R., & Kurniawan, E. R. (2021). Optimalisasi Penggunaan Media Daring Terhadap Pendidikan Berkarakter Dalam Upaya Menciptakan Masyarakat Sadar Hukum. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 100. https://doi.org/10.35914/tomaega.v4i2.545
Rizky Indarwati. (2017). Strategi Pelaksanaan Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan Kecamatan Samarinda Utara. EJournal Ilmu Pemerintahan, 5(2), 861–872.
Salim, M. (2018). Akses Terhadap Keadilan Dan Pemberdayaan Hukum Sebagai Pendekatan Untuk Pengembangan Hukum Bagi Orang Miskin Dan Yang Terpinggirkan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1), 153–162. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5384
Serah, Y. A. (2024). CONTEXTUALIZATION OF PROGRESSIVE LAW IN DESIGNING HYBRID LEGAL COUNSELING METHODS AS AN EFFORT TO BUILD PUBLIC LEGAL AWARENESS. International
Journal of Law Reconstruction, 8(2). https://doi.org/10.26532/ijlr.v8i2.40062
Serah, Y. A., Hastian, T., Setiawati, R., Nugraha, A., Penelitian, A., Kunci, K., Manusia, P., Masyarakat, K., & Ekonomi, P. (2024). Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Tidak Pidana Perdagangan Orang Enhancing the Role of Society in Preventing Criminal Acts of Human Trafficking. Jurnal Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11), 4216–4220. https://doi.org/10.56338/jks.v7i11.6417
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yenny Aman Serah, Purwanto Purwanto, Temmy Hastian, Rini Setiawati, Adhytia Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.