Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Di Desa Molas Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo

Authors

  • Rukiah Nggilu Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Andi Yusuf Katili Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Ellys Rachman Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Lisda Van Gobel Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.36312/sasambo.v4i4.837

Keywords:

Kesejahteraan, Pengelolaan, Dana Desa

Abstract

Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu yang harus menjadi perhatian pemerintah karena hal demikian telah menjadi tanggung jawabnya, agar tidak ada rakyat Indonesia yang miskin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan kepada pemerintah Desa Molas, agar mampu lebih memahami bagaimana memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya untuk menyejahterakan masyarakatnya. Metode yang digunakan dalam proses pengabdian kepada masyarakat ini adalah penyuluhan tentang penggunaan dana desa secara efektif dan efisien agar tujuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tercapai. Lokasi pengabdian dilakukan di Desa Molas, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, yakni pada 31 Mei hingga 1 Juni 2022. Hasil kegiatan yang dilakukan dalam proses pengabdian kepada masyarakat adalah aparat desa dapat lebih paham cara pengelolaan dana desa sesuai peruntukkannya, hal ini sebagaimana tertuang dalam undang-undang, dimana tujuannya antara lain adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

Improving Community Welfare Through Village Fund Management in Molas Village, Bongomeme District, Gorontalo Regency

Community welfare is one that the government should pay attention to because it has become its responsibility, so that no Indonesian people are poor in the life of the nation and state. The purpose of this community service is to provide counseling to the government of Molas Village, so that they are able to better understand how to make the best use of village funds for the welfare of their people. The method used in the community service process is counseling on the effective and efficient use of village funds so that the goal of improving community welfare is achieved. The location of the service is carried out in Molas Village, Bongomeme District, Gorontalo Regency, namely from 31 May to 1 June 2022. The results of the activities carried out in the community service process are that village officials can better understand how to manage village funds according to their designation, this is as stated in the law -law, where the goal is among others for the welfare of the community.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chalid, N. Y. Y. (2014). Pengaruh Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran, Upah Minimum Kabupaten/Kota Dan Laju Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Indeks Pembangunan Manusia Di Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi 22(2): 1–12., 22(2), 1–12.

Hulu, Y., Harahap, R. H., & Nasutian, M. A. (2018). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 146. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9974

Indonesia, P. R. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Moonti, R. M., & Kadir, Y. (2018). Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 430. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.583

Mulia, R. A. N. S. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Sosial Kota Padang. El-Riyasah, 11(1), 67–83.

Rahayu, D. (2018). Strategi Pengelolaan Dana Desa untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kalikayen Kabupaten Semarang. Economics Development Analysis Journal, 6(2), 107–116. https://doi.org/10.15294/edaj.v6i2.22207

Zaman, N. dkk. (2021). Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat. Medan: Yayasan Kita Menulis. Medan: Yayasan Kita Menulis. Retrieved from https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=bKIjEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=kesejahteraan+masyarakat&ots=YKXbBx7XfP&sig=mz6mIUUOV0R50oh9FPVldJ612DI&redir_esc=y#v=onepage&q=kesejahteraan masyarakat&f=false

Peraturan dan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2014 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia.

Internet:

https://www.pengadaan.web.id/2020/01/dana-desa-adalah.html

Downloads

Published

2022-11-01

How to Cite

Nggilu, R., Katili, A. Y., Rachman, E., & Gobel, L. V. (2022). Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Di Desa Molas Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 4(4), 718–725. https://doi.org/10.36312/sasambo.v4i4.837

Issue

Section

Articles