Konsep Standar Pelayananan Publik Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan

Authors

  • Ridwan Ridwan Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hilman Syarial Haq Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36312/ej.v4i2.1668

Keywords:

Public Services, Government Regulation Number 40 of 2019, Implementation of Population Administration.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep standar pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pelaksana Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimanakah implementasi asas pelayanan yang baik dalam pelaksanaan administarasi kependudukan di Kabupaten Dompu Provinsi NTB. Jenis penelitian ini yaitu normatif-empiris. Teknik analisis data menggunakan Analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian di lapangan, maka dapat disimpulkan bahwa konsep standar pelayanan publik berdasarkan Peraturan Pelaksana Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Dompu Provinsi NTB yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya agar kebijakan-kebijakan baru yang dibuat Dispendukcapil Kabupaten Dompu dapat terealisasikan dengan baik. berdasarkan hasil kajian penulis menawarkan beberapa hasil yakni berupa pembudayakan pelayanan yang prima, membuat standar pelayanan yang baku dan mudah dipahami masyarakat, Standar pelayanan minimal, meningkatkan akomodasi fasilitas penunjang, serta memberikan penilaian secara rutin terhadap kepuasan layanan. Implementasi asas pelayanan yang baik dalam pelaksanaan Administarasi Kependudukan di Kabupaten Dompu-NTB yaitu sudah berjalan dengan baik dilihat dari indikator tepat waktu, indikator prosedur pelayanan, indikator biaya atau tarif, indikator standar pelayanan, dan indikator berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Concept of Public Service Standards Based on Regulation Number 40 of 2019 Concerning The Implementation of Population Administration

Abstract

The objective of this research is to comprehend and analyze the concept of public service standards based on Regulation Number 40 of 2019 concerning the Implementation of Population Administration in Dompu Regency, West Nusa Tenggara Province (NTB), and to understand and analyze the implementation of the principle of good service in the execution of population administration in Dompu Regency, NTB. This research is of a normative-empirical type. The data analysis technique used is qualitative analysis. Based on the field research, it can be concluded that the concept of public service standards based on Regulation Number 40 of 2019 concerning the Implementation of Population Administration in Dompu Regency, NTB, aims to provide excellent service to its community, ensuring that the new policies established by the Dompu Regency Population and Civil Registration Agency Dispendukcapil are effectively realized. According to the author's study, several recommendations are offered, including cultivating superior service, establishing easily understood and standardized service criteria for the public, defining minimum service standards, enhancing support facilities, and regularly assessing service satisfaction. The implementation of the principle of good service in the execution of Population Administration in Dompu, NTB, is deemed to be functioning well based on indicators such as timeliness, service procedure, cost or tariffs, service standards, and compliance with prevailing laws and regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ady, S. (2018). Kebijakan Administrasi Kependudukan Terhadap Penduduk Yang Terdampak Bencana Alam Dan Bencana Sosial, Vol. 9 No. 2, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum.

Agus H dan Ade, R, S. (2023). Manajemen Pelayanan Publik. (Padang: PT Global Eksekutif Teknologi).

Agus, H. (2017). Kebijakan,Birokrasi, dan Pelayanan Publik; Tinjauan Kritis Ilmu Administrasi Negara. Cet 1. Yogyakarta: Calpulis.

Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta.

Ana, S. (2018). Wujud Keadilan Dalam Masyarakat di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional. Vol. 4. Nomor 1. Jurnal Morality.

Aras, S, M. (2020). Inovasi Pelayanan Publik. Vol. 10. Nomor. 2. Al Qisthi Jurnal Sosial dan Politik.. Hal. 84.

Azhari., M, T. (2005). Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.

Bagon, S dan Sutinah. (2005). Metode Penelitian Sosial Berbagai Pendekatan Alternatif. Jakarta: Kencana.

Bagong, S. (2010). Masalah Sosial Anak, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group).

Dominikus, R. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Hukum Sejak Dini , (Jakarta: Kencana).

Dwiyanto, A. (2015). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press.

Ema, W, (2011). “Kualitas Pelayanan Publik Bidang Pemerintahan di Kantor Kecamatan Teluk Ambon” (tesis). Makassar: Universitas Hasanuddin Makassar.

Fadjar, A. M. (2004). Tipe Negara Hukum. Malang, Jawa Timur. Bayumedia Publishing.

Firzhal, A, J. (2021). “Perkembangan Peradilan Administrasi Pasca Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Vol. 2. Nomor. 6. (Jurnal Indonesia Sains).

Herbani, P. (2007). Teori Administrasi Publik. Bandung. Alvabeta.

Hilman, S, H dan Hery, S. (2016). “Mengukuhkan Eksitensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Terhadap Perkembangan Kelembagaan Mediasi Komunitas)”. Vol. 2. Nomor. 2. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum.

Ias, M. (2021). Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Vol. 8. Nomor. 1. Jurnal Al- QadaU Peradilan dan Hukum Keluarga Islam.

Ihsan, E dan Prawidya, H. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Bank Syariah, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.

Irfan, W. (2020). Perbandingan Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik di Vietnam dan Indonesia (Studi Kasus Prosedur Dalam Memulai Bisnis). Vol. 11 No. 1, Jurnal Ilmu Administrasi.

Jimly, A. (2006). Disampaikan dalam Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 23 Maret 2004 dalam Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2004 ISSN No. 14110-0614.

Juniarso, R & Sudrajat, A, S. (2020). “Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, Perkembangan Ilmu Administarasi Negara”, (Cet. VI. Nuasa Cendekia. Bandung).

Keban, Y, T. (2008). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik (Konsep, Teori dan Isu). Yogyakarta: Gave Media.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAM) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publlik.

Koentjaraningrat. (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Kurniawan, A. (2005). Transformasi: Pelayanan Publik, Yogyakarta: Penerbit Pembaruan.

Lailul, M dan Ilmi , U, C. (2020). Manajemen Pelayanan Publik, (Sidoarjo : UMSIDA Press).

Laurensius, A, S. (2017). “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia”, Vol. 10. Nomor. 1, Jurnal Politik Pemerintahan.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dompu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 84. Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2020).

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 04. Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2015).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminitrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354 ).

Pita, N. (2021). “Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candasari Kota Semarang” (tesis). Semarang: Universitas 17 Agustus 1945.

Rendy, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia, Cet. Pertama: CV Budi Utama. Yogyakarta.

Rianto, A. (2015). Aspek Hukum Dalam Penelitian, (Yayasan Pustaka Obor Indonesia Jakarta).

Ridwan, Juniarso, dan Sodik S, A. (2009), Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.

Romli, A. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung. Mandar Maju.

Rosnani, (2019). “Kualitas Pelayanan Publik pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima” (tesis). Makassar. Universitas Bosowa Makassar.

Satjipto, R. (2000). Ilmu Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.

Sinambela, L, P. 2011. Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi. Edisi Keenam, Jakarta: Bumi Aksara.

Sinambela. P. L. (2010). Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Siswanto, S. (2009). Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia. cet 3. Jakarta: Sinar Grafika.

Siti, H dan Idea, I, P. (2019). Pengawasan Ombudsman Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Vol. 10 No. 1, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum.

Soerjono, S. (1983). Penegakan Hukum. Bandung. Bina Cipta.

Sri, M. 2014. “Pelayanan Publik, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten)”, (Bandung: CV. Indra Prahasta).

Surjadi. (2012). Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Bandung: Reifika Aditama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Adminitrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Utrecht. (1962). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar.

Widanti, N, P, T. (2022). Konsep Good Governance Dalam Perpektif Pelayan Publik: Sebuah Tinjauan Literatur. Vol. 3. Nomor. 1. Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Downloads

Published

2023-12-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ridwan, R., Haq, H. S., & Jiwantara, F. A. (2023). Konsep Standar Pelayananan Publik Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan. Empiricism Journal, 4(2), 365-387. https://doi.org/10.36312/ej.v4i2.1668