Persepsi Masyarakat Terhadap Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pungutan Administrasi Umum dan Sumbangan Penduduk

Authors

  • Jeni Agistira Universitas Mataram
  • Yuliatin Yuliatin Universitas Mataram
  • Edy Kurniawansyah Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.36312/ej.v6i4.3615

Keywords:

Persepsi Masyarakat, Peraturan Desa, Pungutan Administrasi

Abstract

Rendahnya partisipasi masyarakat terhadap peraturan desa nomor 2 tahun 2022 tentang pungutan administrasi umum dan sumbangan penduduk merupakan permasalahan yang dihadapi di Desa Jeruk Manis Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, hal ini dipengaruhi oleh beragamnya persepsi masyarakat terhadap peraturan desa yang kemudian mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persepsi masyarakat terhadap peraturan desa serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap peraturan desa sehingga dapt ditemukan solusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap hukum (peraturan desa). Penelitian ini merupakan penelitian terbaru yang mendeskripsikan dan menganalisis persepsi masyarakat terhadap peratuan desa karena penelitian-penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti implementasi dari suatu peraturan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis deskriptif dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 87,5% masyarakat desa Jeruk Manis memiliki persepsi positif terhadap peraturan desa, dapat dilihat dari pemahaman, penilaian, penerimaan dan implementasi peraturan desa yang cukup maksimal. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap peraturan desa meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung terdiri dari adanya sosialisasi dan pemahaman masyarakat yang baik tentang peraturan desa, sedangkan faktor penghambat yaitu kondisi ekonomi masyarakat desa jeruk manis yang masih tergolong rendah.

Public Perception of Village Regulation Number 2 of 2022 Concerning General Administration Fees and Resident Contributions

Abstract

The low participation of community towards village regulation number 2 of 2022 concerning general administrative levies and resident contributions is a problem faced in Jeruk Manis Village, Sikur District, East Lombok Regency, this is influenced by diverse community perceptions of village regulations which then affect the level of community compliance with the law (village regulations). Therefore, this study aims to describe community perceptions of village regulations and analyze the factors that influence community perceptions of village regulations so that solutions can be found to increase community participation in the law This study is the latest study that describes and analyzes community perceptions of village regulations because previous studies have focused more on the implementation of a village regulation. This study uses a descriptive qualitative approach with data collection methods namely interviews and documentation. The results show that 87.5% of the Jeruk Manis village community has a positive perception of village regulations, which can be seen from the understanding, assessment, acceptance and implementation of village regulations which are quite optimal. The factors that influence community perceptions of village regulations include supporting and inhibiting factors. Supporting factors consist of good socialization and understanding of village regulations among the community, while inhibiting factors include the economic conditions of the Jeruk Manis village community, which are still relatively low.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustyarna, W. (2014). Proses Penyusunan Peraturan Desa (Studi Kasus di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014). http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/29908

Asrun, L. A. Agusman, Y. & Septiawan, A. (2021) Implementasi Peraturan DesA Nomor 01 Tahun 2015 pasal 42 tentang pungutan retribusi pasar desa di desa wonua raya kecamatan toari kabupaten kolaka. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v1i2.21779

Awaluddin, M., Yardani, A. M., Zulianto, D., Listiawati, L., Wahyuni, E., Wahyuni, R., & Wahyuarini, T. (2023). Pendampingan Perumusan Peraturan Desa (Perdes) Dalam Kegiatan Pemekaran Desa Persiapan Rengas Kapuas Kabupaten. Jurnal Pengabdian Publik (JP-Publik), 3(1), 1-6. https://doi.org/10.31764/jp-publik.v3i1.14991

Ayunita, K. (2016). PENGUJIAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 3(2), 131–137. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v3i2.2821

Aziz, M. (2016). Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 113. https://doi.org/10.31078/jk756

Damayanti, K. M., & Saravistha, D. B. (2023). KEDUDUKAN PERATURAN DESA (PERDES) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Yustitia, 16(2), 130–139. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.982

Darusman, Y. M., Susanto, O., & Bastianus, E. A. (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa di Desa Kalimati Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Jurnal Abdimas, 2(1), 61-66.https://doi.org/10.32493/ABMAS.v2i2.p125-129.y2021

Hayani, Y., Rispawati, R., Sawaludin, S., & Yuliatin, Y. (2025). Implementasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Journal of Civic Education, 8(1), 11-22. https://doi.org/10.24036/jce.v8i1.1137

Hijri, Y. S., Kurniawan, W., & Hilman, Y. A. (2020). Praktik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai Penguatan Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Malang. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.37680/amalee.v1i01.131

Missanjo, E., Matsumura, J. (2011). Proses Penyusunan Peraturan Desa Studi Kasus di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Forest Ecology and Management, 3(1), 1. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/29908

Nasrin, Isminar, H., Putra, S., & Suhartono, R. M. (2023). Hukum Pemerintah Desa. In Widina Media Utama.

Ningtyas, P., Rispawati, R., Hadi, M. S., & Yuliatin, Y. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Mengenai Larangan Mengemis Di Kecamatan Ampenan (Studi Di Kelurahan Kebun Sari). SOCIAL: Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 5(1), 73-83. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:276924158

Nur Fadillah, & Didik Himmawan. (2023). Implementasi Peraturan Desa di Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Diplomasi?: Jurnal Demokrasi, Pemerintahan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 26–41. https://doi.org/10.58355/dpl.v1i1.8

Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(105), 168–184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.10

Usniati, B., Rispawati, R., Fuzan, A., & Yuliatin, Y. (2023). Perspektif Masyarakat Terhadap Peraturan Desa No.5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak (Study di Desa Beririjarak Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(3), 1414–1420. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i3.1744

Downloads

Published

2025-11-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Agistira, J., Yuliatin, Y., & Kurniawansyah, E. (2025). Persepsi Masyarakat Terhadap Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pungutan Administrasi Umum dan Sumbangan Penduduk. Empiricism Journal, 6(4), 1796-1805. https://doi.org/10.36312/ej.v6i4.3615