Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Illegal Logging di Kawasan Hutan Kabupaten Sumbawa Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2013
Downloads
How to Cite
Penebangan hutan ilegal merupakan kejahatan lingkungan kompleks yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Penelitian ini mengisi kekosongan kajian terdahulu yang dominan membahas aspek normatif dengan fokus menelaah efektivitas hukum secara empiris di wilayah berkarakter geografis sulit dan ketergantungan ekonomi tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelaku penebangan hutan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh petugas penegak hukum. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan hukum perundang-undangan dan konseptual. Data empiris diperoleh langsung melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, petugas kehutanan dan masyarakat serta studi dokumen di wilayah Kabupaten Sumbawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan memberikan sanksi pidana yang berat, penegakan hukum pidana di lapangan masih berjalan kurang optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala seperti ketergantungan ekonomi masyarakat setempat terhadap hasil hutan, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya personil pengawas hutan serta adanya praktik pelanggaran yang dilakukan secara terorganisir.
Criminal Law Enforcement Against Illegal Logging in Forest Areas of Sumbawa Regency Based on Law no. 18 of 2013
Abstract
Illegal logging is a complex environmental crime that damages ecosystems and causes losses to the state. This study fills a gap in previous studies that predominantly discussed normative aspects by focusing on empirically examining the effectiveness of law in areas characterized by difficult geography and high economic dependence. This study aims to analyze the implementation of criminal law enforcement against perpetrators of illegal logging in forest areas of Sumbawa Regency based on Law No. 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction, and to identify obstacles faced by law enforcement officers. This study applies a normative-empirical legal research method with a statutory and conceptual legal approach. Empirical data were obtained directly through interviews with law enforcement officers, forestry officers and the community as well as document studies in Sumbawa Regency. The results show that although laws and regulations provide severe criminal sanctions, criminal law enforcement in the field is still less than optimal. This is caused by various obstacles such as the economic dependence of local communities on forest products, limited facilities and infrastructure, a lack of forest supervisors and the existence of organized violations.
Ali, M., Wahanisa, R., Barkhuizen, J., & Teeraphan, P. (2022). Protecting environment through criminal sanction aggravation. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(1), 191–228. DOI: 10.15294/jils.v7i1.54819. DOI artikel ini terindeks pada ORCID/Crossref dan artikelnya membahas pemberatan sanksi pidana dalam legislasi lingkungan, termasuk Prevention and Suppression of Illegal Logging Act.
Ardiyanto, S. Y., Saraswati, R., & Soponyono, E. (2022). Law enforcement and community participation in combating illegal logging and deforestation in Indonesia. Environment and Ecology Research, 10(4), 450–460. DOI: 10.13189/eer.2022.100403. Artikel ini relevan untuk menguatkan bagian koordinasi penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Ashman, K. R., Ward, M., Dickman, C. R., Harley, D., Valentine, L., Woinarski, J., Marsh, J. R., Jolly, C. J., Driscoll, D. A., Bowd, E., Watchorn, D. J., Clemann, N., & Lindenmayer, D. B. (2025). Policy decisions matter: Cessation of logging benefits 34 threatened species in Victoria, Australia. PLOS ONE, 20(3), e0319531. DOI: 10.1371/journal.pone.0319531. Artikel ini mendukung klaim bahwa aktivitas logging berkaitan dengan hilangnya habitat dan ancaman terhadap spesies.
Atmasasmita, R. (2021). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Paradigma Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Bösch, M. (2021). Institutional quality, economic development and illegal logging: A quantitative cross-national analysis. European Journal of Forest Research, 140, 1049–1064. DOI: 10.1007/s10342-021-01382-z. Artikel ini menyatakan illegal logging berdampak pada deforestasi, degradasi biodiversitas, dan hilangnya pendapatan negara.
Budiyono, B., & Lirëza, L. (2024). Illegal logging enforcement: Dynamics of penal sanctions in Kebumen Court. Diponegoro Law Review, 9(1), 36–52. DOI: 10.14710/dilrev.9.1.2024.36-52. Artikel ini relevan untuk bagian penerapan sanksi pidana, diskresi hakim, pidana penjara, denda, dan barang bukti dalam perkara illegal logging.
Chazawi, A. (2020). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Dekiawati, E. S. (2022). Law enforcement on illegal logging in Indonesia: Problems and challenges in present and the future. Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development, 1(1), 47–68. DOI: 10.15294/ijel.v1i1.56777. Artikel ini menguatkan pembahasan tentang hambatan penegakan hukum, faktor aparat, budaya hukum, kualitas SDM, serta perlunya tindakan preventif, represif, dan monitoring.
Hamzah, A. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan di Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone.
Lamintang, P. A.F. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lin, J.-C., Lee, J.-Y., & Liu, W.-Y. (2021). Risk analysis of regions with suspicious illegal logging and their trade flows. Sustainability, 13(6), 3549. DOI: 10.3390/su13063549. Artikel ini relevan untuk memperkuat isu perdagangan kayu ilegal, risiko rantai pasok, permintaan kayu, kemiskinan, lemahnya penegakan hukum, tata kelola hutan, dan korupsi.
Makwinja, Y. H. M., & Mkhwimba, D. M. (2025). Extensive logging in miombo woodlands threatens resource Nexus potential for diverse values of nature: Lessons from Dzalanyama Forest Reserve in Malawi. Frontiers in Forests and Global Change, 8, 1610680. DOI: 10.3389/ffgc.2025.1610680. Artikel ini mendukung klaim bahwa logging di kawasan hutan menurunkan keanekaragaman jenis pohon dan dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum serta korupsi.
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mujetahid, A., Nursaputra, M., & Soma, A. S. (2023). Monitoring illegal logging using Google Earth Engine in Sulawesi Selatan Tropical Forest, Indonesia. Forests, 14(3), 652. DOI: 10.3390/f14030652. Artikel ini sangat relevan untuk memperkuat dampak illegal logging terhadap banjir, longsor, kerusakan lingkungan, kehilangan biodiversitas, kerugian ekonomi, serta keterbatasan pengawasan lapangan.
Muladi. (2020). Anatomi Kejahatan Terorganisasi dan Strategi Penanggulangannya Menggunakan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nasir, N. W. S., & Sodikin, S. (2025). Penegakan hukum pidana terhadap illegal logging: Kajian dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 221–230. DOI: 10.47134/lawstudies.v2i2.3746. Artikel ini relevan untuk mendukung pembahasan mengenai UU No. 18 Tahun 2013, sanksi pidana, proses penegakan hukum, dan tantangan pembuktian tindak pidana illegal logging.
Rahmawati. I. (2021). Hukum Pidana Khusus: Studi Kasus Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Deepublish.
Rudianto, R., Bengen, D. G., & Kurniawan, F. (2020). Causes and effects of mangrove ecosystem damage on carbon stocks and absorption in East Java, Indonesia. Sustainability, 12(24), 10319. DOI: 10.3390/su122410319. Artikel ini relevan untuk mendukung hubungan illegal logging dengan kerusakan ekosistem, berkurangnya serapan karbon, dan lemahnya penegakan hukum.
Santoso, T. (2022). Hukum Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soemitro, R. H. (2022). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sutedi, A. (2019). Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana Perusakan Hutan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Triadi, I. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal loging bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 264–282. DOI: 10.62383/amandemen.v1i3.302. Artikel ini relevan untuk memperkuat pembahasan mengenai penegakan hukum, efektivitas sanksi, dan kelestarian lingkungan hidup.
Wiebe, R. A., & Wilcove, D. S. (2025). Global biodiversity loss from outsourced deforestation. Nature, 639, 389–394. DOI: 10.1038/s41586-024-08569-5. Artikel ini mendukung klaim umum bahwa deforestasi berkaitan dengan kehilangan biodiversitas dan tekanan terhadap spesies vertebrata.
Zainuddin, A. (2021). Sosiologi Hukum dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2026 Geatriana Dewi, Nurmadiah Nurmadiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Empiricism Journal agree to the following terms:
- For all articles published in Empiricism Journal, copyright is retained by the authors. Authors give permission to the publisher to announce the work with conditions. When the manuscript is accepted for publication, the authors agrees to implement a non-exclusive transfer of publishing rights to the journals.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
