Relevansi Peran Mahram dalam Perjalanan Perempuan di Era Modern

Mahram Perjalanan Perempuan Safar Fikih Islam Ulama Kontemporer

Authors

Downloads

How to Cite

Hadi, M. A., & Syukri, S. (2026). Relevansi Peran Mahram dalam Perjalanan Perempuan di Era Modern. Empiricism Journal, 7(2), 1335-1348. https://doi.org/10.36312/ej.v7i2.5482

Penelitian ini mengkaji hukum mahram dalam perjalanan perempuan menurut perspektif ulama klasik dan kontemporer serta relevansinya dalam konteks sosial dan perkembangan transportasi modern. Permasalahan ini menjadi penting karena terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai keharusan mahram bagi perempuan yang melakukan perjalanan, khususnya setelah terjadinya perubahan kondisi sosial, keamanan, dan sarana transportasi pada era modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mahram dalam fikih Islam, mengkaji perbedaan pendapat ulama klasik dari empat mazhab, serta menelaah argumentasi ulama kontemporer dalam merespons perubahan zaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif. Sumber data primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan literatur fikih klasik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari karya-karya ulama kontemporer, fatwa lembaga keislaman, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan melalui metode deskriptif-analitis dengan pendekatan ushul fikih dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama klasik mensyaratkan keberadaan mahram bagi perempuan dalam perjalanan jauh sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kehormatan perempuan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan safar, jenis perjalanan, serta pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti haji wajib, keadaan darurat, dan perjalanan yang disertai rombongan terpercaya. Sementara itu, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa pertimbangan utama dalam ketentuan mahram adalah terwujudnya keamanan dan terhindarnya perempuan dari bahaya atau fitnah. Oleh karena itu, perkembangan sistem transportasi dan keamanan modern menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan hukum.