Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2016 dalam Upaya Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Zero Waste di Kabupaten Sumbawa

Implementasi kebijakan Pengelolaan sampah plastik Zero Waste

Authors

Downloads

How to Cite

Irawansyah, I., & Kariyani, L. N. (2026). Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2016 dalam Upaya Pengelolaan Sampah Plastik Berbasis Zero Waste di Kabupaten Sumbawa. Empiricism Journal, 7(2), 1215-1224. https://doi.org/10.36312/ej.v7i2.5594

Permasalahan sampah plastik di Kabupaten Sumbawa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan dua regulasi utama: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kedua kebijakan tersebut dalam upaya pengelolaan sampah plastik berbasis konsep Zero Waste. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan kunci dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, masyarakat, serta komunitas peduli lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kedua regulasi telah berjalan, namun belum optimal karena kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, minimnya kesadaran masyarakat, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Meski demikian, prinsip Zero Waste (Refuse, Reduce, Reuse, Recycle, Rotting) mulai diterapkan di sejumlah sekolah dan komunitas lokal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antarlembaga, peningkatan edukasi publik, serta perluasan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis 3R dan ekonomi sirkular untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang bersih dan berkelanjutan.

 

Implementation of the Minister of Environment Regulation Number 75 of 2019 and Sumbawa Regency Regional Regulation Number 4 of 2016 in Efforts to Manage Plastic Waste Based on Zero Waste in Sumbawa Regency

Abstract

The plastic waste problem in Sumbawa Regency continues to increase in line with population growth and changes in consumption patterns. To address this issue, the government has Enacted two main regulations: Minister of Environment and Forestry Regulation No. 75 of 2019 concerning the Roadmap for Waste Reduction by Producers and Sumbawa Regency Regulation No. 4 of 2016 concerning Waste Management. This study aims to analyze the implementation of these two policies in efforts to manage plastic waste based on the Zero Waste concept. Using a qualitative approach with a case study method, this study collected data through interviews, observations, and documentation with key informants from the Sumbawa Regency Environmental Agency, the Legal Section of the Regional Secretariat, the community, and environmental awareness communities. The results indicate that the implementation of both regulations has been ongoing, but has not been optimal due to constraints such as limited human resources and infrastructure, minimal public awareness, and weak inter-agency coordination. Nevertheless, the Zero Waste principle (Refuse, Reduce, Reuse, Recycle, and Rotting) has begun to be implemented in several schools and local communities. This study recommends strengthening inter-agency synergy, improving public education, and expanding 3R-based waste management infrastructure and a circular economy to support the realization of a clean and sustainable Sumbawa Regency