Kompensasi dan Ganti Rugi Bagi Pekerja Kontrak (PKWT) dalam Pengakhiran Hubungan Kerja Sebelum Berakhirnya Masa Kontrak
Downloads
How to Cite
Pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum berakhirnya masa kontrak menimbulkan persoalan hukum mengenai pemenuhan hak pekerja, khususnya uang kompensasi dan ganti rugi. Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memperkuat pengaturan mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT, sementara Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap mengatur konsekuensi ganti rugi atas pengakhiran PKWT sebelum waktunya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum uang kompensasi dan ganti rugi, penerapannya ketika PKWT diakhiri sebelum berakhirnya masa kontrak, serta implikasinya terhadap kepastian dan keadilan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang kompensasi dan ganti rugi memiliki dasar, fungsi, dan basis perhitungan yang berbeda. Kompensasi berkaitan dengan masa kerja yang telah dilaksanakan, sedangkan ganti rugi berkaitan dengan konsekuensi pengakhiran kontrak sebelum jangka waktu berakhir. Ketika pengusaha mengakhiri PKWT sebelum waktunya dan persyaratan hukum terpenuhi, kedua instrumen secara normatif dapat diterapkan secara kumulatif. Temuan ini menegaskan pentingnya pembedaan fungsi kedua instrumen untuk mewujudkan perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan keseimbangan kepentingan para pihak.
Compensation and Damages for Fixed-Term Employees Following Early Termination ff Employment Before The Expiration of The Contract Term
Abstract
The termination of a Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) before the expiration of its contractual period raises legal issues concerning workers’ rights, particularly compensation and damages. The development of Indonesian labor regulations through Law Number 6 of 2023 and Government Regulation Number 35 of 2021 strengthens the regulation of compensation for PKWT workers, while Article 62 of Law Number 13 of 2003 continues to regulate damages arising from premature termination of a PKWT. This study aims to analyze the legal construction of compensation and damages, their application when a PKWT is terminated before its expiration, and their implications for legal certainty and justice. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. Legal materials were analyzed qualitatively through systematic interpretation of legislation, judicial decisions, and relevant scholarly literature. The findings demonstrate that compensation and damages have different legal bases, functions, and calculation bases. Compensation is associated with the period of employment already performed, whereas damages are associated with the legal consequences of terminating the agreement before the contractual period expires. When an employer terminates a PKWT prematurely and the respective legal requirements are satisfied, the two instruments may, normatively, be applied cumulatively. These findings emphasize the importance of distinguishing the functions of compensation and damages to strengthen worker protection, legal certainty, and a balanced allocation of interests between workers and employers.
Aprianti, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jurnal Hukum Saraswati, 3(1).
Asrofi, M. H. (2026). Ethical perspectives on the reformulation of labour law policy governing compensation payments for fixed-term contract employees. Lex Renaissance, 10(2), 456–476. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss2.art8
Bastomi, A. H., & Author, A. N. (2026). Analisis kewajiban pembayaran ganti kerugian karena pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Indonesian Journal of Contemporary Law, 3(5), 1–18.
Febrianti, L., Syafrinaldi, S., Ibnususilo, E., & Thamrin, S. (2021). Sistem pengupahan bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1), 573–593.
Hamzah, A. S., Cahyowati, R. R., & Husni, L. (2025). Analisis kebijakan pembayaran uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jatiswara, 40(3).
Hidayati, N., Lutfianidha, R., & Dewi, R. A. (2024). Pengaturan pemberian kompensasi bagi pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). MOMENTUM: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 13(2), 127–140.
Jibran, M. N., Nuridin, N., & Rizkianto, K. (2024). Perlindungan hak dan kewajiban pekerja dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Studi Islam Indonesia, 2(1), 87–102. https://doi.org/10.61930/jsii.v2i1.597
Jubaidah, M. R. F., Bahran, M. G., Wardani, M., & Hafidzi, A. (2025). Analisis yuridis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 18–29. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.855
Kamal, R. F. M., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2026). Perlindungan hukum hak ganti rugi pekerja PKWT akibat PHK sepihak: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5).
Langi, T. E. E. C. A., Sondakh, J., & Tinangon, E. N. (2024). Tinjauan yuridis mengenai pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Lex Administratum, 12(2).
Mahardika, R., & Rumainur. (2023). Perlindungan hak pekerja PKWT dalam pemutusan hubungan kerja berdasarkan dari ketentuan hukum ketenagakerjaan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(2).
Makadolang, E. M., Maramis, R. A., & Siar, L. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberhentikan sebelum waktunya. Lex Privatum, 13(3).
Mario, H. C. (2026). Pelaksanaan pembayaran uang kompensasi terhadap pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Riau Journal Law Review, 1(1).
Maulandari, F. D., Musfianawati, M., Setiawan, S. A., & Razaq, M. K. A. (2025). Perlindungan hukum pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditinjau dari jaminan hak-hak pekerja. Welfare State Jurnal Hukum, 4(1), 167–196.
Maziza, C. N., & Hartantien, S. K. (2022). Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan), 11(1), 35–44.
Nurhayani, R. A. A., & Hikmawati, E. (2026). Penerapan aturan ganti rugi bagi karyawan kontrak akibat pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya masa perjanjian di PT. SII berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5).
Oktavia, A., Sudirman, L., & Girsang, J. (2023). Kebijakan pemberian kompensasi terhadap pekerja perjanjian waktu tertentu di Kabupaten Karimun. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1831–1844.
Prana, S. A., & Pura, M. H. (2022). Perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Justitia, 9(7), 3413–3418.
Puspitaningtyas, K., & Waluyo. (2024). Politik hukum ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 12(1).
Purba, M. Y., Wijayati, A., & Nadapdap, B. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4).
Putri, A. P., & Wardhana, M. (2025). Analisis yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 54K/Pdt.Sus-PHI/2021 tentang ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Indonesian Journal of Contemporary Law, 1(1).
Sadikin, S., & Utari, D. (2026). Tinjauan yuridis pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 4(5). https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3040
Safitri, E. (2025). Penerapan kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Flobamora Bravo Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(3.B), 62–74.
Sengkey, G. S. (2021). Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Lex Privatum, 9(6).
Sitorus, S. R., Simorangkir, J. C. T., Malau, N., Putri, C. W., & Syahrani, S. (2025). Perlindungan hukum atas hak kompensasi karyawan PKWT dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Journal of Industrial Relations Studies, 1(3), 146–158.
Subowo, A., Indradjaja, N., & Chamdani. (2025). Perlindungan hukum menurut perspektif Undang-Undang Cipta Kerja dalam pemberian kompensasi pekerja PKWT di PT Buana Megah Papermills Pasuruan. Wijaya Putra Law Review, 4(1). https://doi.org/10.38156/wplr.v4i1.221
Tan, J., & Lie, G. (2026). Tinjauan hukum pemenuhan uang kompensasi dan ganti rugi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(4), 404–412. https://doi.org/10.71282/jurmie.v3i4.1840
Yulianto, T. (2023). Ketentuan mengenai pemberian uang kompensasi menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa dan Sosial, 18(3), 216–220. https://doi.org/10.32497/orbith.v18i3.4365
Copyright (c) 2026 Achmad Zacky Shodri, Muhammad Hari Hariadi, Ronald Takalapeta, Sugeng Hariadi, Yeti Kurniawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Empiricism Journal agree to the following terms:
- For all articles published in Empiricism Journal, copyright is retained by the authors. Authors give permission to the publisher to announce the work with conditions. When the manuscript is accepted for publication, the authors agrees to implement a non-exclusive transfer of publishing rights to the journals.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
