Evaluasi Kebijakan Digitalisasi Pendidikan di SDN 10 Buwun Mas dan SDN 23 Ampenan (Studi Komparatif Sekolah Pedesaan dan Perkotaan)
DOI:
https://doi.org/10.36312/jar.v4i1.3038Keywords:
Kebijakan Digitalisasi Pendidikan, Studi Komparatif, Sekolah Pedesaan, Sekolah PerkotaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan dasar di wilayah pedesaan dan perkotaan, dengan studi kasus di SDN 10 Buwun Mas (Kabupaten Lombok Barat) dan SDN 23 Ampenan (Kota Mataram). Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional seperti program Merdeka Belajar dan target RPJMN 2020–2024 yang menekankan transformasi digital dalam pendidikan. Fokus evaluasi diarahkan pada lima platform digital utama: Platform Merdeka Mengajar (PMM), ARKAS, SIPLah, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), dan Rapor Pendidikan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh kesenjangan nyata dalam infrastruktur dan literasi digital; menurut Kemendikbudristek (2023), sekitar 42% sekolah dasar di daerah 3T masih belum memiliki akses internet stabil, dibandingkan hanya 7% di perkotaan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi komparatif dan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product), data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara tematik. Hasil menunjukkan bahwa SDN 23 Ampenan telah mengimplementasikan kebijakan digitalisasi dengan baik karena dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai. Sementara itu, SDN 10 Buwun Mas menghadapi berbagai tantangan mulai dari minimnya perangkat digital hingga rendahnya literasi teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan digitalisasi pendidikan masih belum merata dan sangat dipengaruhi oleh konteks geografis dan kesiapan lokal. Rekomendasi ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pemerataan infrastruktur digital, menyediakan pelatihan intensif, serta melakukan supervisi berkelanjutan agar sekolah di daerah tertinggal mampu bertransformasi secara digital secara efektif.
References
Barney, J. (1991). Firm Resources and Sustained Competitive Advantage. J. of Management.
Dewi, R. S. (2021). Penerapan kebijakan digitalisasi dalam pendidikan sekolah dasar: Studi kasus di SDN 1 Negeri Kidul Purwakarta. Universitas HKBP Nommensen.
Kemendikbudristek. (2020). Merdeka belajar: Kebijakan transformasi pendidikan.
Mulyasa, E. (2020). Pendidikan di Era Digital: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah Pedesaan. Bandung: Alfabeta.
Mustari Mohamad, Sudirman dkk (2024). Transformasi Pendidikan di Era Sosiety 5.0 dalam Implementasi Sekolah Penggerak. Scientia: Social Sciences & Humanities. Vol. 3, No. 2, 2024, 189–193
Nasution, M. (2021). Analisis kualitas pembelajaran daring selama pandemi: Perspektif guru dan siswa. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 11(3), 56–67.
Rahayu, T., & Arifin, Z. (2021). Kesenjangan digital dalam pendidikan di masa pandemi COVID-19. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6(1), 34–45.
Ratnawulan, R. (2015). Evaluasi Pembelajaran. Padang: Sukabina Press.
Stufflebeam, D. L. (1971). The Relevance of the CIPP Evaluation Model for Educational Accountability
Sudarmanto, J. (2020). Ketimpangan ekonomi dan akses pendidikan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan.
Sudijono, A. (2015). Evaluasi Kebijakan Pendidikan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sujana, K., & Sari, D. (2017). Mobilitas siswa dan akses pendidikan di daerah terpencil. Jurnal Pendidikan Indonesia, 12(1), 54–64.
Tuwu, M. (2018). Tantangan pendidikan di daerah pedesaan: Perspektif dan solusi. Jakarta: Gramedia.
UNESCO. (2021). Ensuring inclusive education for rural communities.
Van Dijk, J. (2006). The Digital Divide. Cambridge: Polity Press.
Widodo, A. (2020). Efektivitas digitalisasi pendidikan: Studi kasus di sekolah-sekolah Indonesia. Jurnal Pendidikan Teknologi, 8(2), 101–113.
Yuniarti, L. (2021). Kebijakan digitalisasi pendidikan: Meningkatkan kualitas dan akses di daerah tertinggal. Jurnal Kebijakan Pendidikan Indonesia, 5(1), 43–56.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Aulia, Mohamad Mustari, Muhammad Makki Makki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Authentic Research agree to the following terms:
- For all articles published in Journal of Authentic Research, copyright is retained by the authors. Authors give permission to the publisher to announce the work with conditions. When the manuscript is accepted for publication, the authors agrees to implement a non-exclusive transfer of publishing rights to the journals.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.