Perlindungan Hak Perempuan dan Anak melalui Kebijakan Pencatatan Perkawinan Tidak Tercatat
DOI:
https://doi.org/10.36312/rj.v5i2.3828Keywords:
implementasi kebijakan, kesetaraan gender, perkawinan tidak tercatat, perlindungan hak perempuan dan anakAbstract
Fenomena perkawinan tidak tercatat, termasuk nikah siri, masih umum terjadi di Indonesia dan menyebabkan perempuan serta anak berada dalam posisi hukum yang rentan. Pemerintah menerapkan kebijakan pencantuman status “kawin belum tercatat” dalam Kartu Keluarga sebagai bentuk pengakuan administratif dan perlindungan hukum perempuan dan anak melalui Permendagri Nomor 118 tahun 2017. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan tidak tercatat. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kuantitatif melalui survei terhadap masyarakat di Kota Surabaya. Sampel penelitian dipilih dengan purposive sampling menghasilkan 167 sampel. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif berupa distribusi frekuensi dan persentase dengan aplikasi SPSS 27. Hasil survei dikaji secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dan administrasi kependudukan, serta ditafsirkan melalui perspektif teori feminisme liberal dimana hukum sebagai sarana mewujudkan kesetaraan gender. Uji reliabilitas menunjukkan Cronbach’s Alpha 0,858 dan uji Pearson dengan signifikansi < 0,001 yang menunjukkan item pertanyaan reliabel dan valid. Analisis terhadap delapan indikator termasuk: kepastian hukum, legalitas keluarga, rasa aman, perlindungan istri dan anak, serta kesetaraan gender. Seluruh indikator menunjukkan tingkat persetujuan tinggi pada kategori setuju dan sangat setuju, menandakan persepsi responden yang sangat positif terhadap pencatatan perkawinan tidak tercatat. Meskipun pencatatan belum sepenuhnya menyetarakan status hukum dengan perkawinan resmi, temuan menunjukkan peran pentingnya dalam menjamin perlindungan dasar. Penelitian ini merupakan analisis awal terhadap dampak kebijakan pencatatan perkawinan dengan cakupan lokasi yang terbatas. Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan analisis untuk menggambarkan dampak kebijakan terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari tujuan hukum nasional.
Protection of Women's and Children's Rights through the Unregistered Marriage Registration Policy
Unregistered marriages, including nikah siri, remains common in Indonesia, placing women and children in vulnerable positions. Pursuant to Minister of Home Affairs Regulation No. 118 of 2017, unregistered marriages are recorded on the Family Card as a form of administrative recognition and legal protection for women and children involved in such marriages. This study aims to analyze the impact of this policy on legal protection and the fulfillment of women’s and children’s rights in unregistered marriages. Using a socio-legal approach with a quantitative method, a survey was conducted among residents of Surabaya City with a total sample of 167 selected through purposive sampling. Data were analyzed using descriptive statistics of frequency and percentage distributions with SPSS 27. The survey results were examined normatively based on marriage and civil administration laws and interpreted through liberal feminist theory. Reliability testing showed a Cronbach’s Alpha of 0.858, and the Pearson test with significance < 0.001 confirmed that all items were reliable and valid. Analysis of eight indicators including legal certainty, family legitimacy, security, protection of wives and children, and gender equality—revealed high agreement levels in the “agree” and “strongly agree” categories, indicating positive perceptions of unregistered marriage registration. Although registration has not fully equalized legal status with formal marriage, the findings highlight its essential role in ensuring basic protection. This study provides an initial analysis of policy impacts within a limited scope, suggesting further research to explore broader effects on women’s and children’s legal protection as part of national legal objectives.
References
Agus Pranoto, Lilik Andaryuni, & Mukhtar Salam. (2025). Problematika Pernikahan Siri Bawah Umur Di Kabupaten Kutai Barat. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1099–1115. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1086
Agustin, H. J., Darwis, M., & Nur, Z. (2025). Problematika Nikah Siri?: Mencari Titik Temu Antara Moralitas Dan Legalitas Perspektif Filsafat Hukum Islam. Al-Furqan?: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 4(3), 453–464.
Agustina, T., & Yusran, R. (2024). Peranan Pemerintah dan Stakeholders Dalam Mengatasi Dampak Pernikahan Dini di Nagari Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 235–244.
Ardani, M. F. B., & Suhadi, M. (2024). Analisis Yuridis Isbat Nikah terhadap Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2212
Bustan, R., Riyono, B., & Setiyawati, D. (2025). The Essence of Marriage from an Islamic Psychological Perspective. International Journal of Islamic Psychology, VIII(2010).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (2023). Profil Perkembangan Administrasi Kependudukan Kota Surabaya Tahun 2023. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kota Surabaya, 55. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf
Fadli. (2021). Implikasi Yuridis Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Di Indonesia. Mediasas: Media Ilmu Syari Jurnal dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(01), 82–91.
Friedan, B. (1997). The Feminine Mystique. W.W.Norton & Company.
Hakim, M. H. (2017). Pergeseran Orientasi Penelitian Hukum: Dari Doktrinal Ke Sosio-Legal. Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 16(2), 105. https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1031
Hamdani, H., Mansar, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Hibah Wasiat Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 166. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.324
Handriani, J. H., & Veronika, S. (2024). Studi Gender Terhadap Ketidaksetaraan Gender di Indonesia Gender Studies on Gender Inequality in Indonesia. 1(2), 66–70.
Heru Susanto, Abdul Ghofur, Abu Rokhmad, & Agustina Kumala Dewi Sholihah. (2025). The Purposes of Marriage and its Hierarchy according to Al-Ghaz?l? on the I?y?’ Ul?m al-D?n based on Mub?dalah Perspective. Fikri?: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, 9(2), 394–409. https://doi.org/10.25217/jf.v9i2.5132
Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. PT Alumni.
Latupono, B. (2019). Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dikaitkan Dengan Good Governance. Sasi, 24(2), 150. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.129
Mafaid, A., & Tanjung, D. (2024). Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam Perspektif Maslahat. Kabilah: Journal of Social Community, 9(1), 21–32.
Mcclain, L. C., Hacker, B. K., Mcclain, L. C., & Hacker, B. K. (2022). Liberal Feminist Jurisprudence?: Foundational , Enduring , Adaptive F OUNDATIONAL , E NDURING , A DAPTIVE (“ L IBERAL F EMINISM ”) Boston University School of Law.
Nazarudin, Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Nikah Sirri dan Problematikanya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 4736–4750. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2215%0Ahttp://files/2596/Nazarudin et al. - 2023 - Nikah Sirri dan Problematikanya.pdf
Ningrum, F. W. (2025). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah. Maret, 2(1), 60–72.
Pound, R. (1997). Social Control Through Law. Routledge.
Rizani, A. K., Muchimah, M., Ihsan, R. N., & Suradilaga, A. S. (2024). The Essence of Marriage Agreement as Protection in the Indonesian Marriage Law System. Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 6(2), 70–81. https://doi.org/10.35719/ijlil.v6i2.431
Rosana, E. (2020). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 1–25.
Sadeghian, E., Ghasemi, S. A., & Maddineshat, M. (2025). Exploring marriage beliefs from the perspectives of married students. Frontiers in Psychology, 16. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2025.1481905
Safitri, I. (2019). Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak. Journal of Knowledge and Collaboration, 3, 290–294.
Syofiyullah, M. A., Susanti, D. O., & Setiawan, F. (2023). Kepastian Hukum Bagi Istri Dan Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat Di Indonesia. HUKMY?: Jurnal Hukum, 3(1), 263–284. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.263-284
UNICEF, & BPS. (2020). Prevention Of Child Marriage Acceleration That Cannot Wait. Unicef, 71. https://www.unicef.org/indonesia/sites/unicef.org.indonesia/files/2020-06/Prevention-of-Child-Marriage-Report-2020.pdf
Wollstonecraft, M. (1996). A vindication of the rights of Woman (3rd ed.). Dover Publication, Inc.
Yashinta, F. O., & Nurhayati, S. (2024). On the basis of sex: a liberal feminist analysis of women’s struggle for education. Leksika: Jurnal Bahasa, Sastra dan Pengajarannya, 18(1), 1. https://doi.org/10.30595/lks.v18i1.16853
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Atistya Dwi Manggala Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

